PENYESUAIAN PAJAK/FISKAL TERHADAP LAPORAN LABA-RUGI KOMERSIAL

Authors

  • Narko . Akademi Akuntansi YKPN

DOI:

https://doi.org/10.35591/wahana.v15i2.64

Abstract

Setiap akhir tahun wajib pajak badan selalu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan). Informasi yang menjadi dasar pembuatan SPT PPh Badan utamanya adalah Laporan Laba-Rugi Perusahaan yang dalam bahasa pajak sering disebut Laporan Laba-Rugi Komersial. Informasi dalam Laporan Laba-Rugi Komersial tidak serta merta digunakan untuk menghitung pajak yang terutang karena terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi dan pajak. Perbedaan dapat terjadi pada unsur penghasilan maupun beban. Apabila terjadi perbedaan, maka pihak pajak mensyaratkan untuk dibuat penyesuaianpajak/penyesuaian fiskal. Penyesuaian fiskal dapat berupa penyesuaian fiskal positif atau negatif. Setelah semua penyesuaian dibuat barulah laba kena pajak dan pajak badan dapat ditentukan.
Kata kunci: Laba komersial, penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif, penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan badan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 136 Th 2008 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Th 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Zain, Mohammad (2003), Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.

Suandy, Erly (2003), Perencanaan Pajak, Salemba Empat, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia (2009), Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia (2009), Standar Akuntansi Keuangan Entitan Tanpa Akuntabilitas Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta.

Downloads

Published

2012-08-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENYESUAIAN PAJAK/FISKAL TERHADAP LAPORAN LABA-RUGI KOMERSIAL. (2012). Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 15(2), 111-117. https://doi.org/10.35591/wahana.v15i2.64