ANALISIS KESIAPAN DESA DALAM IMPLEMENTASI PENERAPAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Pada Desa Pateken Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.35591/wahana.v20i1.5Abstract
Reports Village Fund Allocation is a form of village government accountability on government funds that are part of the budget funds have been given to each village to conduct its activities the advent of Law 6 of 2014 on the village then comes the operational implications that must be implemented by the governing Village activities both operationally and administratively. The village is expected to take over management of fiscal decentralization by developing the potential of villages that can be concrete BUMDes, increasing cooperation between villages, development of partnerships for rural development, and increasing the role of the community in the village in order to participate in development. The village government is expected to mobilize all members of society in his village to jointly drive the economy of the village. The results of this study indicate that in the village of Pateken Village in Temanggung District still needs assistance in implementing the Law 6 of 2014 About the village, the assistance needed to overcome some obstacles Village Fund Allocation management that has been happening due to several factors inhibiting the program management of ADD. The most crucial inhibiting factor in the Pateken village in Temanggung district is the limited quality of human resources as an element in the management of the Village Fund Allocation (ADD).
Keywords: Village Fund Allocation, Law 6 of 2014
Downloads
References
Dwipayana, Aridan Suntoro Eko, 2003, Membangun Good Governance di Desa, Institute of Research and Empowerment, Yogyakarta.
Dwiyanto, Agus, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Galang Printika, Yogyakarta.
Haryanto, Sahmuddin, dan Arifuddin, 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Pertama: Universitas Diponegoro. Semarang.
Hartono, Eko Budi 2008, “ Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa Implementasinya dalam Program Alokasi Dana Desaâ€, Tesis S-2 Sekolah Pascasarjana UNSOED Purwokerto (tidak dipublikasikan).
Huberman dan Miles, 1992, Analisis Data Kualitatif, UI Press, Jakarta.
Hudayana, Bambang dan Tim Peneliti FPPD, 2005, “Peluang Pengembangan Partisipasi Masyarakat melalui Kebijakan Alokasi Dana Desa,Pengalaman Enam Kabupatenâ€, Makalah disampaikan pada Pertemuan Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) di Lombok Barat 27-29 Januari 2005.
Manulang. 1991, Dasar - Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mardiasmo. 2002, Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi, Yogyakarta.
Moleong, Lexy J., 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Rahmawati, Hesti Irna, 2015, “Analisa Analisa Kesiapan Desa dalam Implementasi Penerapan Undang-Undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman)â€.
Raharjo, Tri dkk, 2011, “Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 di Desa Jembul dan Desa Sumengko Kecamatan Jatireji Kabupaten Mojokerto.â€
Subroto, Agus, 2009, “ Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa ( Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tlogomulyo kabupaten Temanggung 2008 “ (Tesis S-2 Sekolah Pascasarjana Undip (tidak dipublikasikan)
Sukesi, 2007, Efektivitas Program alokasi dana desa ( ADD ) terhadap perekonomian desa di kabupaten Pacitan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
United Nation Development Program, 1997. “ Dokumen Prinsip-prinsip Good Governance,†PT.Sinar Abadi, Jakarta.
www.bppk.kemenkeu.go.id













